Boshoku Express
Layanan Kami
Undername
Tidak memiliki dokumen kelengkapan impor?
Tenang saja, kami sudah memiliki izin impor yang lengkap dan siap menyewakan kepada perusahaan atau perorangan yang menginginkan izin impor atau bisa disebut dengan undername import.
Apa itu undername import?
Impor cara Undername yakni mengimpor barang dari luar negeri dengan meminjam perusahaan lain yang telah memiliki izin dan terdaftar di Pabean.
Agar proses import berjalan dengan lancar, dan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya pilihlah perusahaan yang memiliki reputasi baik dan terpercaya, dan juga perlu dibuat Surat Perjanjian secara tertulis (Surat Indentor) dan jelaskan di dalam perjanjian tersebut apakah ingin Q/Q atau langsung kepada penerima Undername.
Kirimkan penjelasan ke supplier dan berikan pernyatakan bahwa perusahaan tersebut hanya ditunjuk untuk sebagai pelaksana import saja, sehingga nantinya tidak akan terjadi kesalahpahaman. Tanyakan ke shiper mengenai Proforma Dokument i, e: Packing List, Invoice, Bill of Lading/Air Way Bill, dan kemudian periksa dan konfirmasi dengan perusahaan undername dan bila perusahan undername menyatakan tidak masalah, maka barang akan siap dikirim dan pastikan kepada perusahaan undername siapa pengangkut (freight forwarder) barang tersebut sampai ke pelabuhan di Indonesia.
Bila barang sudah sampai ke pelabuhan di Indonesia, kemudian nantinya agen forwarder di Indonesia akan menyiapkan beberapa dokumen untuk mendapatkan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dengan sistim EDI/PPJK, kemudian membayar bea masuk ke Bank, setelah itu hubungi EDI/PPJK untuk mendapatkan respon. Dalam hal ini hasil yang akan diperoleh ada 2 kemungkinan, yaitu:
- Green Line (Jalur Hijau) : Barang langsung bisa keluar setelah dokumennya diperiksa.
- Red Line (Jalur Merah) : Barang perlu diperiksa fisiknya oleh Bea Cukai. Setelah mendapatkan respon dari EDI/PPJK, baru akan memperoleh deklarasi impor (NOTUL) dari kantor Pabean bahwa barang sudah selesai diproses dan barang boleh keluar.
Apabila barang impor mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai (NOTUL), bayar terlebih dahulu Pajak Pertambahan Nilai untuk mendapatkan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) melalui Imigrasi. Semua dokumen impor seperti: Pembayaran Bea Masuk, PIB, kopi Air Way Bill, kopi Bill of Lading dan lain-lain yang akan diberikan kepada perusahaan undername, sedangkan kopiannya untuk ke pemilik barang.
Why Choose Us?
Transparan dan terjangkau
Mudah dan praktis
Konsultasi gratis
Pengiriman tepat waktu
Live tracking
Get In Touch
Email : boshokuexpress@gmail.com
Alamat : Jl. Raya Jagakarsa No. 127, Jakarta Selatan 12620